Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

UPDATE Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel di Buleleng, Kejari Periksa 20 Saksi, Vendor Kembalikan Uang

Pemeriksaan kali ini dilakukan  utnuk menguatkan dugaan delapan pejabat di Dispar Buleleng melakukan mark-up dalam program Explore Buleleng, yang dana

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Salah satu vendor saat mengembalikan uang Rp 24 juta sebagai bukti dugaan mark-up - Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Mark-up Explore Buleleng, Vendor Ngaku Terpaksa Ikuti Para Tersangka 

Sementara Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa mengatakan, surat resmi penetapan delapan pejabat Dispar Buleleng sebagai tersangka belum diminta oleh pihaknya kepada Kejari Buleleng.

Surat akan diminta dalam waktu dekat, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses me-nonaktifkan status kepegawaiannya sementara.

"Ketika pengadilan nanti mengatakan mereka bersalah, maka mereka akan diberhentikan sebagai PNS. Kalau tidak bersalah, mereka akan dikembalikan lagi sebagai PNS," jelasnya.

Mengingat selama belum ada putusan inkracht, posisi delapan pejabat itu akan diisi sementara oleh Plt.

Penunjukan Plt akan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

"Siapa-siapa saja yang ditunjuk sebagai Plt itu keputusan Bupati dan Sekda.

 Siapa yang ditunjuk harus siap sebagai Plt, dan penunjukan ini juga harus dilaporkan ke BKN dan KASN," tutupnya.

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.

Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.

Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Disisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved