Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka
UPDATE Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel di Buleleng, Kejari Periksa 20 Saksi, Vendor Kembalikan Uang
Pemeriksaan kali ini dilakukan utnuk menguatkan dugaan delapan pejabat di Dispar Buleleng melakukan mark-up dalam program Explore Buleleng, yang dana
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Sementara Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa mengatakan, surat resmi penetapan delapan pejabat Dispar Buleleng sebagai tersangka belum diminta oleh pihaknya kepada Kejari Buleleng.
Surat akan diminta dalam waktu dekat, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses me-nonaktifkan status kepegawaiannya sementara.
"Ketika pengadilan nanti mengatakan mereka bersalah, maka mereka akan diberhentikan sebagai PNS. Kalau tidak bersalah, mereka akan dikembalikan lagi sebagai PNS," jelasnya.
Mengingat selama belum ada putusan inkracht, posisi delapan pejabat itu akan diisi sementara oleh Plt.
Penunjukan Plt akan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
"Siapa-siapa saja yang ditunjuk sebagai Plt itu keputusan Bupati dan Sekda.
Siapa yang ditunjuk harus siap sebagai Plt, dan penunjukan ini juga harus dilaporkan ke BKN dan KASN," tutupnya.
Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.
Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.
Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.
Disisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.