Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

UPDATE Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel di Buleleng, Kejari Periksa 20 Saksi, Vendor Kembalikan Uang

Pemeriksaan kali ini dilakukan  utnuk menguatkan dugaan delapan pejabat di Dispar Buleleng melakukan mark-up dalam program Explore Buleleng, yang dana

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Salah satu vendor saat mengembalikan uang Rp 24 juta sebagai bukti dugaan mark-up - Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Mark-up Explore Buleleng, Vendor Ngaku Terpaksa Ikuti Para Tersangka 

"Jadi hasil mark-up ini dikumpulin dulu, terus dibagi-bagi. Yang eselon II nilainya beda, yang eselon III dan IV juga beda,” jelasnya

Terpisah, Sekda Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dana hibah periwisata yang diberikan oleh pusat untuk pemulihan ekonomi nasional di Buleleng pada Oktober 2020 lalu sebesar Rp 13.4 Miliar.

Sesuai petunjuk teknis, dana tersebut dibagi dengan skema 70:30.

Dimana, 70 persennya atau sebesar Rp 9.3 Miliar diberikan kepada pemilik hotel dan restoran.

Sementara 30 persennya, atau sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar masuk dalam kegiatan belanja  langsung, untuk kegiatan di Dispar Buleleng dan untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dari dana 70 persen itu, kata Suyasa yang terealisasi hanya Rp 6.6 Miliar, dengan rincian untuk hotel sebesar Rp 4.9 Miliar dan restoran sebesar Rp 1.7 Miliar.

Dana tidak seluruhnya terealisasi lantaran ada beberapa hotel maupun restoran yang tidak lolos verifikasi. Sehingga sisa dana lagi Rp 2.8 Miliar sudah kembali ke kas negara.

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan, dana 70 persen untuk para pemilik hotel dan restoran ini tidak bermasalah, bahkan diapresiasi oleh BPK.

Sementara untuk dana yang 30 persen, yang diberikan kepada Dispar Buleleng sebesar Rp 3.9 Miliar, untuk menjalankan program sosialisasi atau bimtek CHSE, bantuan sarpras di masing-masing DTW, serta Explore Buleleng.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

 Sementara untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Rp 117 juta.

 Pada program yang di Dispar Buleleng ini lah yang diduga oleh Kejari Buleleng terjadi penyimpangan.

"Kami berharap seluruh masyarakat menghormati  proses hukum ini dan tidak menyampaikan opini secara tendensius. Tunggu bagaimana keputusan akhir dari proses hukum ini sampai ada keputusan yang bersifat tetap," terang Suyasa.

Imbuh Suyasa, pendampingan yang dilakukan oleh APIP hanya yang berkaitan dengan verifikasi calon penerima hibah (pemilik hotel dan restoran).

Sementara untuk program yang dijalankan oleh Dispar, tidak didampingi APIP mengingat dananya menjadi belanja langsung maka  kewenangan ada di penggunaa anggaran sendiri, dalam hal ini Dispar Buleleng.

"Jadi seperti proses pengadaan biasa, kegiatannya jadi belanja langsung. Ketika pengguna anggaran mengeksekusi tentu menggunakan berbagai proses, seperti proses pengadaan dan penentuan kepesertaan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved