TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Simak fakta-fakta kasus mark-up dana hibah pariwisata di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, Bali di artikel ini.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali memeriksa tujuh pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata, Rabu, 17 Februari 2021.
Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa.
Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye.
Kemudian para tersangka digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 Juta, untuk ditunjukan kehadapan para awak media.
Baca juga: Daftar Nama 7 Pejabat Dispar Buleleng yang Ditahan, 3 Orang Dititip di Mapolsek & 4 di Rutan Polres
Paksa pihak hotel
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membeberkan modus operandi kasus korupsi dana hibah pariwisata yang dilakukan oleb delapan pejabat Dispar Buleleng.
Di mana, para tersangka mengambil keuntungan atau mark-up di program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
Agar mendapatkan keuntungan, kata Genip, para tersangka terlebih melalukan penawaran harga kepada pihak hotel.
Setelah itu di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), harga justru dibuat lebih tinggi atau di mark-up hingga 30 hingga 40 persen.
Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak hotel pun terpaksa menyetujui keinginan para tersangka.
Sebab jika menolak, para tersangka mengancam akan mencari hotel lain.
"Akhirnya hotel menerima dan mau menandatangani SPJ itu.
Tapi setelah dana itu cair, sisanya yang lebih itu langsung dikembalikan oleh pihak hotel ke Dispar melalui PPTK lalu dibagi-bagikan ke PPK, dan pengguna anggaran," jelasnya.