Berita Buleleng

Fakta-fakta Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Paksa dan Ancam Pihak Hotel hingga Bagi Uang Rp 3 Juta

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh Pejabat Dispar Buleleng dan barang bukti saat gelar perkara di Kejari Buleleng, Rabu, 17 Februari 2021.

Genip pun menilai dalam kasus ini, pihak hotel hanya sebagai korban.

Terlebih dana lebih yang diterima sudah langsung dikembalikan oleh pihaknya ke Dispar Buleleng.

"Pihak hotel tidak mau mengambil dana yang lebih itu," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan

7 pejabat ditahan dan 1 sakit

Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sejak Selasa kemarin sudah melakjkan pemeriksaan kepada para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan kepada para tersangka mulai Rabu, 17 Februari 2021.

Ini dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses tuntutan. 

Atas keputusan itu, ketujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rutan Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan

"Untuk tiga tersangka yang perempuan dititip di Polsek Sawan. Sementara empat tersangka yang laki-laki dititip di Polres Buleleng.

Kami tidak bisa menitipnya di LP Kelas IIB Singaraja, karena sedang lockdown karena ada kasus terkonfirmasi di sana.

Sementara untuk satu tersangka lain inisial I Nyoman GG masih sakit, akan kami periksa jika yang bersangkutan sudah sehat," jelasnya.

Baca juga: UPDATE: Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, Satu Tersangka Sakit

Bagi-bagi uang Rp 1-3 juta

Setelah dua hari memeriksa tujuh tersangka yang merupakan pejabat di Dispar Buleleng,  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menemukaan adanya indikasi baru.

Di mana, ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima kucuran dana hibah pariwisata, dengan nilai Rp 1-3 juta. 

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan,dugaan itu muncul dari pengakuan salah satu tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini