TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Satreskrim Polres Klungkung meringkus tiga orang pelaku penipuan dengan media elektronik/penipuan online.
Tiga pelaku melakukan penipuan dengan meretas akun instagram seorang warga bernama Kadek Septia Cahyani yang bekerja di Jepang, lalu memintanya mentransfer sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ni Made Candra Ayustina asal Jalan Plawa, Lingkungan Galiran, Klungkung.
Kejadian bermula saat Ni Made Candra Ayustina (korban), menerima pesan dari sepupunya dengan akun Ni Kadek Septia Cahyani yang sedang berada di Jepang.
Saat itu akun tersebut meminta sejumlah uang ke korban, dengan dalih untuk pembayaran agen agar tidak terkena pinalti ke negara Jepang sebesar Rp3,4 juta.
Korban diminta mentranfer uang itu ke rekening BRI atas nama Made Wartama.
Korban pun mentransfer uang tersebut.
Tidak berselang lama, akun atas nama Ni Kadek Septia Cahyani itu kembali meminta ditransfer uang senilai Rp2 juta.
"Kali ini korban curiga, lalu mengkonfirmasi langsung korban melalui kontak lainnya.
Diakui lah jika sepupunya yang bekerja di Jepang itu (Kadek Septia Cahyani), tidak ada meminta uang sepeser pun.
Ia juga mengaku tidak ada mengecek instagramnya dalam beberapa minggu terakhir," ujar Ario Seno Wimoko, Rabu (17/2).
Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung, Jumat (12/2) lalu.
Pasca laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekening atas nama Made Wartama.
Setelah koordinasi dengan pihak Bank BRI, kepolisian tidak kesulitan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, beserta catatan transaksi keungannya.
" Kami datangi Made Wartama di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Kami interogasi, ia mengaku rekening itu digunakan oleh temannya bernama Ketut Widi Budidarma. Sementara Made Wartama mengaku hanya ditraktir makan saja," jelas Ario Seno.
Penjajakan kepolisian langsung mengarah ke Ketut Widi Budidarma yang diamankan di wilayah Sempidi, Badung.
Pria asal Desa Tambalang, Kecamatan Kubutambahan Buleleng itu, saat diinterogasi mengaku diminta mencarikan no rekening untuk menerima transferan oleh Kadek Edi Muditayasa, yang berasal dari Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
" Kadek Edi Muditayasa ini merupakan pelaku utamanya, dan terkenal bergaya premanisme di kampungnya.
Ia berbekal air soft gun, untuk mengancam rekannya. Kami awalnya mengira ia memang memiliki senjata api sungguhan, sehingga saat penangkapan ke pelaku kami sudah persiapan," ungkap Ario Seno.
Ternyata setelah ditangkap, pelaku Kadek Edi Muditayasa hanya berbekal air soft gun. Ia langsung diringkus, dan dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan tiga pelaku, uang hasil penipuan itu total sebesar Rp5,8 juta.
Uang itu mereka bagi disebuah rumah makan, dengan pembagian Kadek Edi sebagai penerima terbesar.
" Kadek Edi ini sempat mengancam dua pelaku lainnya dengan air soft gun. Jadi gayanya premanisme lah," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara dan catatan transaksi, diperkirakan ada lebih dari satu korban yang ditipu oleh para pelaku.
Sehingga pihak kepolisian masih terus mendakami kasus ini.
" Kasus ini akan kami dalami terus, mungkin ada korban lain yang melapor ke Cyber Polda Bali. Nanti kami akan koordinasi lebih lanjut," tegasnya.
Dipakai Beli Sabu
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Kadek Edi Muditayasa, Ketut Widi Budidarma, dan Made Wartama asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Dari hasil pengembangan, ternyata hasil penipuan itu digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Ketiganya terindikasi sebagai pemakai.
" Pelaku utama dari kasus ini, Kadek Edi Muditayasa merupakan pemain jaringan LP Krobokan," jelas Ario Senk Wimoko didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Rabu (17/2).
Selain itu Kadek Edi Muditayasa juga berstatus sebagai resedivis.
Dalam catatan kriminalnya, ia sudah pernah dua kali mendekam di jeruji besi, terkait kasus Pencurian dan Narkoba.
" Tersangka Kadek Edi Muditayasa pernah tertangkap di Polresta Denpasar, dan di Polres Klungkung," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya diancam pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektonika dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun, dan denda mencapai Rp1 Miliar. (Mit)