Sementara untuk dua instansi lainnya, hingga saat ini belum mengembalikan uang dengan kisaran Rp 1 hingga Rp 3 juta yang diberikan oleh salah satu tersangka.
Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Seperti diketahui, salah satu tersangka mengaku sempat memberikan uang 'lelah' yang bersumber dari dana hibah pariwisata kepada tiga instansi yang ada di lingkup Pemkab Buleleng.
Tersangka memberikan uang 'lelah' tersebut karena tiga instansi ini ikut membantu Dispar Buleleng melakukan verifikasi hotel dan restoran untuk menerima dana hibah akibat terdampak pandemi Covid-19.
Atas pengakuan tersebut, Kejari Buleleng pun meminta itikad baik tiga instansi ini untuk segera mengembalikan uang 'lelah' tersebut, karena dinilai bukan menjadi hak milik mereka.
Selain itu, pada Jumat, 19 Februari Jayalantara menyebut, pihaknya juga menerima pengembalian uang hasil mark-up para tersangka, dari salah satu sales voucher internet senilai Rp 9.7 juta.
Dengan adanya pengembalian uang ini, total barang bukti yang sudah berhasil disita mencapai Rp 520.760.900.
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan
"Modusnya sama, di mark-up oleh para tersangka. Voucher internet ini dibagikan untuk peserta yang ikut Explore Buleleng. Harga voucher Rp 100 ribu.
Tapi di SPJ, dibuat oleh para tersangka jadi Rp 150 ribu.
Uang yang lebih ini belum sempat diambil oleh para tersangka ke sales tersebut, karena kasus keburu mencuat. Sehingga sales itu mengembalikan ke kami," terangnya. (*)