TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Buleleng, Bali kembali memeriksa tujuh pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata, Rabu, 17 Februari 2021.
Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa.
Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye.
Kemudian para tersangka digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 Juta, untuk ditunjukan kehadapan para awak media.
Baca juga: Cairkan Dana Hibah Rp 686 Juta Lebih, Kadispar Jembrana: Kami Yakin Bebas Masalah
Kasus mark-up dalam program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang diduga dilakukan oleh delapan pejabat Dispar Buleleng ini juga mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana.
Pria asal Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini berharap agar kasus diusut hingga tuntas oleh pihak Kejari Buleleng.
Ia juga berharap kepada Pemkab Buleleng tidak terlarut dalam kasus ini, dan sektor pariwisata dapat segera dipulihkan dari dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Fakta-fakta Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Paksa dan Ancam Pihak Hotel hingga Bagi Uang Rp 3 Juta
"Saya yakin Pemkab sudah punya strategi.
Cukup banyak pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut, sementara Bali khususnya Buleleng sangat mengandalkan sektor pariwisata.
Jadi pemulihan pariwisata sangat dibutuhkan.
Jangan sampai dengan adanya kasus ini, membuat pembangunan di Buleleng menjadi terganggu," ucapnya saat ditemui seusai meresmikan Balai Latihan Kerja di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Baca juga: Daftar Nama 7 Pejabat Dispar Buleleng yang Ditahan, 3 Orang Dititip di Mapolsek & 4 di Rutan Polres
Sementara itu, hingga saat ini dua instansi yang menerima kucuran dana hibah pariwisata belum melakukan pengembalian uang ke Kejari Buleleng.
Pihak Kejaksaan pun masih menunggu itikad baik dua instansi tersebut, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Jumat, 19 Februari 2021 mengatakan, sejauh ini baru tiga staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng yang telah mengembalikan uang 'lelah' sebesar Rp 2 juta.
Sementara untuk dua instansi lainnya, hingga saat ini belum mengembalikan uang dengan kisaran Rp 1 hingga Rp 3 juta yang diberikan oleh salah satu tersangka.
Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Seperti diketahui, salah satu tersangka mengaku sempat memberikan uang 'lelah' yang bersumber dari dana hibah pariwisata kepada tiga instansi yang ada di lingkup Pemkab Buleleng.
Tersangka memberikan uang 'lelah' tersebut karena tiga instansi ini ikut membantu Dispar Buleleng melakukan verifikasi hotel dan restoran untuk menerima dana hibah akibat terdampak pandemi Covid-19.
Atas pengakuan tersebut, Kejari Buleleng pun meminta itikad baik tiga instansi ini untuk segera mengembalikan uang 'lelah' tersebut, karena dinilai bukan menjadi hak milik mereka.
Selain itu, pada Jumat, 19 Februari Jayalantara menyebut, pihaknya juga menerima pengembalian uang hasil mark-up para tersangka, dari salah satu sales voucher internet senilai Rp 9.7 juta.
Dengan adanya pengembalian uang ini, total barang bukti yang sudah berhasil disita mencapai Rp 520.760.900.
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan
"Modusnya sama, di mark-up oleh para tersangka. Voucher internet ini dibagikan untuk peserta yang ikut Explore Buleleng. Harga voucher Rp 100 ribu.
Tapi di SPJ, dibuat oleh para tersangka jadi Rp 150 ribu.
Uang yang lebih ini belum sempat diambil oleh para tersangka ke sales tersebut, karena kasus keburu mencuat. Sehingga sales itu mengembalikan ke kami," terangnya. (*)