Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

UPDATE Serahkan Kontra Memori, Gendo: MA Sepatutnya Tolak Memori Kasasi Jaksa dan Membebaskan Jerinx

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum Jerinx saat menyerahkan kontra memori ke PN Denpasar, Selasa, 23 Pebruari 2021

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini pun mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tulisnya.

"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," sambung Luga.

Di sisi lain, pihaknya menekankan, upaya hukum kasasi oleh JPU ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas pemidanaan atas putusan majelis hakim banding terhadap Jerinx.

Baca juga: UPDATE: Tim JPU Serahkan Memori Kasasi Perkara Jerinx, Tampik Adanya Pembalasan

"Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," cetus Luga.(*)

Berita Terkini