TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anggota DPRD Tabanan, Gusti Nyoman Omardani sangat menyambut baik terkait pemberlakuan SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali mulai hari ini, Selasa 23 Februari 2021.
Sebab, jika dikawal dengan baik penerapannya nanti akan lebih memberikan ruang atau mensupport perajin kain tradisional di Bali khususnya Tabanan.
Sehingga diharapkan Pemkab Tabanan sendiri agar segera untuk melakukan inventarisir terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang memproduksi kain tradisional.
"Kami tentunya menyambut baik SE ini, karena ini membuka ruang dan peluang bagi perajin kain tradisional khususnya di Tabanan. Oleh karena itu kami berharap Pemda Tabanan segera untuk melakukan inventarisir terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang memproduksi kain tradisional ini," kata pria yang juga sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, Selasa 23 Februari 2021.
Baca juga: Hari Endek, Dewan Gianyar Minta Ada Inovasi Pewarnaan
Baca juga: Tindaklanjuti SE Gubernur Nomor 04 Tahun 2021, Pemkab Badung Sosialisasikan Penggunaan Kain Endek
Baca juga: Keluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya, Kapolda Bali Dukung Program Penggunaan Kain Tenun Endek
Menurutnya, setelah itu, Pemkab Tabanan juga bisa melakukan pembinaan dan juga membantu perajin untuk membentuk UMKM dan mengembangkan UMKM yang sudah ada misalnya perajin tenun cacag di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.
Sehingga kedepannya kita di Tabanan bisa dengan bangga menggunakan kain cacag itu sendiri.
Hanya saja selama ini masih minim perhatian dari pemerintah daerah.
"Sebenarnya itu kan sudah lama diketahui, cuma selama ini memang kita akui kurang diperhatikan. Nah inilah momentum yang tepat untuk melestarikan budaya tradisional kita sekaligus pemberdayaannya agar bisa memberi nilai ekonomis kepada masyarakat," tegasnya.
Disinggung mengenai antisipasi agar nantinya tak muncul kain tradisional Bali 'tiruan' yang biasanya datang dari luar Bali justru menggempur Bali, politikus asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini menegaskan, Pemkab Tabanan harus melakukan upaya yang jelas dan tegas.
Pemkab harus berani memastikan bahwa semua produk yang dihasilkan atau digunakan nantinya asli perajin dari wilayah Tabanan.
"Nah inilah tugas dari Pemda untuk memastikan bahwa itu semua adalah produk asli perajin kita. Pemda harus hadir untuk membela masyarakat dan mencegah produk-produk tiruan yang nantinya justru sangat merugikan perajin lokal kita," tegasnya.
Sebelumnya, suasana di lingkungan Pemkab Tabanan tampak normal, Selasa 23 Februari 2021.
Para pegawai baik PNS maupun kontrak tampak kompak menggunakan pakaian berbahan endek Bali untuk "ngantor".
Terlebih lagi Gubernur Bali telah meresmikan pemberlakuan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali mulai hari ini.
Menurut Sekda Tabanan, I Gede Susila, pihaknya baru saja mengikuti vicon peresmian penggunaan kain endek sesuai Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Bali menekankan agar semua pemerintah daerah di Bali serta instansi vertikal di daerah mengikuti SE tersebut.
Tujuannya adalah untuk membangkitkan kembali dan mensupport para UMKM di daerah yang fokus menggarap kain tradisional ini.
"Secara umum kita lihat di Tabanan semua perangkat daerah sudah sangat kompak gunakan endek ke kantor. Hal ini juga sudah kita sampaikan ke instansi vertikal seperti BUMN, BUMD dan lainnya juga," kata pria yang saat ini juga sebagai Pelaksana Harian Bupati Tabanan saat dikonfirmasi, Selasa 23 Februari 2021.
Dia melanjutkan, seluruh PNS dan juga pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan diharapkan untuk rutin menggunakan kain endek setiap hari Selasa dan bisa juga digunakan saat kegiatan lainnya.
Karena, harapan kedepan dengan penggunaan kain tradisional ini bisa membantu para usaha lokal yang bergerak di sektor kain ini dan juga meningkatkan semangat untuk menjaga budaya Bali.
Selain itu, diharapkan juga kalangan masyarakat bisa ikut melestarikan budaya Bali ini di setiap kegiatannya ini.
"Sesuai arahan pak gubernur juga tadi agar kita mensupport para UMKM lokal kita di Bali. Jangan sampai ketika ada surat edaran ini banyak kain endek yang datang dari luar," ungkapnya.
Disinggung mengenai perajin kain tradisional di Tabanan, Gede Susila menyatakan untuk kain endek murni masih belum ada di Tabanan.
Namun untuk kain tradisional seperti tenun cacag ada di wilayah kecamatan Pupuan.
Meskipun begitu nanti pihaknya akan mendorong untuk memproduksinya.
Sehingga diharapkan, nanti perajin di daerah tersebut bisa menggarap kain tradisional endek ini dan bisa didukung oleh Pemkab Tabanan.
"Di Pupuan sudah ada yang garap kain tradisional disana. Tapi kalau untuk endek masih belum ada. Sehingga kita dorong nanti ada perajin yang produksi kain endek ini di Tabanan," harapnya.(*).