Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan kembali update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Kamis 25 Februari 2021.
Sementara hingga saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Bali alami kenaikan, yaitu jumlah kumulatifnya sebanyak 33.647 orang dengan rincian, 33.578 dan 69 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 263 orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Baca juga: TERKINI: Pemprov Bali Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Pekerja Pariwisata
Kabupaten Jembrana nihil kasus, Tabanan 28 orang, Badung 54 orang, Kota Denpasar 135 orang, Gianyar 18 orang, Bangli 9 orang, Klungkung 5 orang, Karangasem 6 orang, dan Buleleng 8 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali mengalami peningkatan.
Hari ini sebanyak 30.414 orang dengan rincian, 30.366 WNI dan 48 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 292 orang.
Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana 25 orang, Tabanan 11 orang, Badung 59 orang, Denpasar 96 orang, Gianyar 19 orang, Bangli 17 orang, Klungkung 10 orang, Karangasem 16 orang, Buleleng 29 orang dan daerah lain 10 orang.
Untuk jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 2.328 dengan rincian 2.311 WNI dan 17 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal meningkat.
Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 898 dengan rincian, 905 WNI dan 4 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penurunan pasien yang meninggal dunia sebanyak 7 orang.
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 79 Orang, 3 Pasien Meninggal Dunia
Berikut data pasien meninggal dari 5 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Tabanan 1 orang, Badung 2 orang, Denpasar 2 orang, Karangasem 1 orang dan daerah lain 1 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)