TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari lima pelaku tersebut, empat diantaranya merupakan pengguna, sementara satu tersangka lainnya adalah pengedar.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Picha Armedi ditemui Jumat 26 Februari 2021 mengatakan, penangkapan ini dilakukan saat pihaknya menggelar Operasi Antik pada tanggal 4 sampai 19 Februari 2021.
Dimana, berat sabu yang berhasil diamankan dari lima tersangka mencapai 9,64 gram brutto.
Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Dikatakan AKP Picha, tersangka yang pertama kali berhasil ditangkap ialah Gede Agus Sanjaya Putra (24). Pria asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng itu diciduk pada Minggu, 7 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 wita, di Kelurahan Penarukan.
Dari sakunya, berhasil menemukan satu bungkus rokok yang didalamnya berisi sabu seberat 1.17 gram brutto.
Selain itu, pada Senin (8/2/2021) pihaknya juga menangkap seorang pengguna sabu lainnya, bernama Gede Masprayoga (48) asal Desa Musi, Kecamatan Gerokgak.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 1.16 gram brutto.
Pada Rabu (10/2/2021), polisi juga menangkap seorang pengguna sabu lainnya, bernama I Wayan Muliarta (48) asal Banjar Dinas Kelod, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu.
Muliarta ditangkap saat melintas di dekat jembatan Pangseng, Desa Bengkel dengan membawa tiga paket sabu masing-masing seberat 0.50, 0.51 dan 0.55 gram brutto, yang baru saja ia beli dari seorang pengedar.
Uniknya, saat dilakukan penangkapan, tersangka Muliarta sempat membuang tiga paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok tersebut di jalan.
Beruntung aksinya ini berhasil diketahui oleh polisi, sehingga ia pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng.
Sementara satu pengguna sabu lainnya yang berhasil ditangkap ialah Gede Ariandika alias (25) asal Desa/Kecamatan Busungbiu.
Dika ditangkap di rumahnya pada Rabu (10/2/2021) dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah bong berisi sisa sabu seberat 0.019 gram netto.
Baca juga: Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba, Pekerja Pariwisata Banyak Banting Setir Jadi Kurir
Selain menangkap pengguna, polisi juga menangkap seorang pengedar sabu bernama Egi Inggas Febriano alias Egi (20) asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada.