Egi ditangkap pada akhir Januari lalu, di Jalan WR Supratman, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa 11 paket sabu masing-masing seberat 5.75 gram brutto, dan satu unit timbangan digital.
"Ke lima pelaku ini beda jaringan. Untuk pengedar kami masih mencari tahu dari mana asal barangnya. Pengedar ini biasanya jualan di wilayah Kota Singaraja, wilayah Gerokgak dan Seririt," jelasnya
Sementara tersangka Egi enggan memberikan komentar kepada awak media.
Ia menjual barang haram tersebut dengan sistem tempel.
"Barangnya saya pecah-pecah sendiri di rumah, terus saya jual," singkatnya. (*)