Berita Tabanan
Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba, Pekerja Pariwisata Banyak Banting Setir Jadi Kurir
5 orang pria yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak dikeler polisi bersenjata lengkap dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - 5 orang pria yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak dikeler polisi bersenjata lengkap dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan, Kamis 25 Februari 2021.
5 orang tersebut merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan selama Operasi Anti Narkoba (Antik) 2021 dengan total barang bukti yang disita polisi sebanyak 29 Paket Shabu dengan berat 140,3 gram.
Bahkan, dua pelaku diantaranya merupakan residivis, satu orang residivis kasus pencurian ayam dan satu orang dengan kasus serupa (narkotika).
Adalah I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen (37) asal Desa Panjer Denpasar ini dibekuk di pinggir jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis 4 Februari 2021.
Baca juga: Buron Interpol Berhasil Ditangkap Lagi, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kelihatannya Bandar Besar Narkoba
Saat itu, ia kedapatan membawa 18 paket sabu dengan berat 3,45 gram.
Pria ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan berperan sebagai pengedar.
Ia sebelumnya mendekam di penjara dengan hukuman 7 tahun 2 bulan.
Kedua, Mohamad Zahri Amin Alias Robin Alias Saipul (31) yang berhasil diamankan Sabtu 6 Februari 2021 di Gang Buntu Di Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Dari tangannya petugas berhasil mendapati 3 paket shabu seberat 135,10 gram.
Pelaku robin ini merupakan residivis kasus pencurian ayam dengan dijerat Pasal 362.
Ia baru keluar penjara pada tahun lalu dan kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkotika.
Ketiga, I Wayan Suryantika alias Penyok (33) yang beralamat Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.
Ia diamankan Rabu 17 Februari 2021 lalu dan kedapatan membawa sebuah paket sabu berat 0,30 gram.
Selanjutnya adalah kasus keempat yang berhasil meringkus dua tersangka sekaligus.
Baca juga: Polisi Ungkap Jalur Peredaran Narkoba Masuk Bali Hingga Peran Jaringan Lapas
Diantaranya, Teguh Eko Susanto alias Ekok (42) dan I Kade Agus Sandiawan alias Dogler (29).