Berita Tabanan

Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba, Pekerja Pariwisata Banyak Banting Setir Jadi Kurir

5 orang pria yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak dikeler polisi bersenjata lengkap dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan,

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Satresnarkoba Polres Tabanan saat menggelar perkara 5 tersangka penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Tabanan, Kamis 25 Februari 2021. 

"Peningkatan di masa pandemi justru lumayan, mereka dominan dari pekerja sektor pariwisata. Bahkan bulan Januari lalu kita juga ungkap salah satu pelaku yang sebelumnya bekerja di kapal pesiar," ungkapnya.

Meskipun begitu, banting setir ke dunia narkotika sangat tidak dibenarkan.

Sebab selain akan menghancurkan generasi bangsa juga akan berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi.

Untuk diketahui, mereka yang terlibat narkotika akan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau iedua Pasal 112 Ayat  (1) UU nomor 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Kedua, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

"Kami sangat tekankan agar masyarakat tidak sampai terjerumus dengan iming-iming upah tersebut.

Karena bagaimanapun narkotika adalah hal yang berbahaya dan akibatnya sangat fatal," tegas AKP Sudiarna.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved