Berita Tabanan
Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba, Pekerja Pariwisata Banyak Banting Setir Jadi Kurir
5 orang pria yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak dikeler polisi bersenjata lengkap dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
"Peningkatan di masa pandemi justru lumayan, mereka dominan dari pekerja sektor pariwisata. Bahkan bulan Januari lalu kita juga ungkap salah satu pelaku yang sebelumnya bekerja di kapal pesiar," ungkapnya.
Meskipun begitu, banting setir ke dunia narkotika sangat tidak dibenarkan.
Sebab selain akan menghancurkan generasi bangsa juga akan berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi.
Untuk diketahui, mereka yang terlibat narkotika akan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau iedua Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kedua, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
"Kami sangat tekankan agar masyarakat tidak sampai terjerumus dengan iming-iming upah tersebut.
Karena bagaimanapun narkotika adalah hal yang berbahaya dan akibatnya sangat fatal," tegas AKP Sudiarna.(*)