Berita Bali

Buron Interpol Berhasil Ditangkap Lagi, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kelihatannya Bandar Besar Narkoba

Andre Ayer menjadi buronan interpol karena tersandung kasus Narkoba di negara asalnya yakni Rusia, bahkan digadang-gadang yang bersangkutan merupakan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar konferensi pers mengenai penangkapan dua orang DPO WN Rusia, Rabu 24 Februari 2021. Buron Interpol Berhasil Ditangkap Lagi, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kelihatannya Bandar Besar Narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Andre Kovalenka alias Andre Ayer WN Rusia yang masuk dalam daftar red notice dan jadi buronan interpol Rusia, serta pasangannya Ekaterina Trubkina kini tengah menunggu proses pendeportasian.

Andre Ayer menjadi buronan interpol karena tersandung kasus Narkoba di negara asalnya yakni Rusia, bahkan digadang-gadang yang bersangkutan merupakan bandar besar.

"Jadi buronan interpol karena memang yang bersangkutan adalah kelihatannya memang adalah bandar narkoba, bandar besar.

Sehingga dari pemerintah Rusia pun mencari yang bersangkutan, mungkin di Rusia ini dia kabur akhirnya masuk kedalam red notice," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam live wawancara pada program Kompas Petang, Rabu 24 Februari 2021.

Baca juga: Bagaimana Sanksi Terhadap Petugas Imigrasi Hingga WNA Rusia Andrew Ayer Kabur? Ini Penjelasannya

Namun persisnya berapa besar Narkoba yang dimiliki Andrew Ayer hingga menjadi buronan interpol, Jamaruli menyampaikan yang tahu detailnya dari interpol Rusia nya.

"Nah itu hanya Rusia yang tahu soal itu, karena interpol Rusia yang mencarinya.

Makanya kita segera pulangkan ke Rusia supaya yang bersangkutan bisa jalani hukuman di Rusia," tambahnya.

Bagaimana Andrew Ayer bisa masuk ke Indonesia khususnya Bali sedangkan yang bersangkutan buronan interpol? Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa pada saat itu (yang bersangkutan) belum menjadi buronan interpol.

"Saat itu kan belum masuk (red notice), ketika masuk Indonesia belum menjadi buronan interpol.

Setelah melarikan diri (dari Rusia) sampai ke Bali kemungkinan ya dimasukkan ke dalam red notice," jelasnya.

Jamaruli Manihuruk berharap proses deportasi dapat segera dilakukan terhadap keduanya, namun Andrew Ayer tidak memiliki paspor

Diduga paspor yang digunakannya waktu itu palsu.

"Keinginan kami secepat mungkin agar dipulangkan, kami berkeinginan hari ini atau besok dipulangkan.

Tapi tidak memungkinkan karena kami menunggu paspor dari perwakilannya yang ada di Jakarta agar mengeluarkan surat jalan dia untuk kembali ke negaranya," paparnya.

Baca juga: Berhasil Tangkap DPO WN Rusia, Direskrimum Polda Bali: Jangan Jadikan Tempat yang Aman Bagi Penjahat

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved