Berita Tabanan

Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba, Pekerja Pariwisata Banyak Banting Setir Jadi Kurir

5 orang pria yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye tampak dikeler polisi bersenjata lengkap dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan,

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Satresnarkoba Polres Tabanan saat menggelar perkara 5 tersangka penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Tabanan, Kamis 25 Februari 2021. 

Kedua pelaku dimankan di Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, dan kedapatan membawa tujuh buah paket sabu berat 1,45 gram.

"Selama operasi Antik kita amankan 5 orang tersangka dengan total 4 kasus di Tabanan," kata Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia, Kamis 25 Februari 2021.

AKP Sudiarna menjelaskan, dari total 5 tersangka dua diantaranya adalah residivis.

Satu tersangka bernama Robin merupakan residivis kasus pencurian ayam dengan hukuman tahun.

Dan dalam kasus ini ia berperan sebagai pengedar yang kerap melakukan pergeseran barang (narkotika) dari satu tempat ke tempat lainnya sesuai perintah atasannya.

Kemudian Pelaku Eka Putra merupakan kasus serupa dan sempat menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan.

"Ada dua pengedar dan tiga pengguna. Rata-rata mereka memang pemain lama atau yang sudah berkecimpung di dunia tersebut lebih dari setahun. Mereka juga terkenal licin karena selalu berpindah tempat," ungkapnya.

Pekerja Sektor Pariwisata Banting Setir Jadi Kurir

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan, dari puluhan tersangka yang berhasil diamankan sejak pandemi banyak 'pemain baru'.

 Mereka yang dimaksud adalah pekerja freelance dan pekerja sektor pariwisata yang dirumahkan.

Baca juga: Tren Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bali Meningkat,Bulan Ini Polda Ungkap 64 Kasus dan 72 Tersangka

Menurutnya, dengan kondisi saat ini banyak yang justru terjerumus ke dunia narkotika untuk memperoleh penghasilan.

Bahkan, selain pekerja sektor pariwisata lokal Bali, beberapa tersangka juga sebelumnya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang lebih dikenal bekerja di Kapal Pesiar.

Kemungkinan mereka terjerumus ke dunia tersebut lantaran upah yang diterima juga cukup menggiurkan.

 Ia mencontohkan dalam sekali 'tempel' para pengedar ini biasanya menerima upah Rp 50 Ribu.

Bisa dibayangkan dalam sehari ia nempel beberapa kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved