Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil dan menggasak barang berharga milik korban.
Total ada 11 TKP yang berhasil diungkap dari pelaku AWA dan IY yang kini diamankan Polresta Denpasar dengan kerugian korban beragam serta diduga masih ada jaringan lain yang kini didalami Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar.
11 TKP yang menjadi sasaran pelaku, 9 TKP berada di wilayah hukum Polresta Denpasar serta 2 TKP di wilayah hukum Polres Gianyar.
Dari 11 TKP dilakukan dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.
Baca juga: Dua Pelaku Kejahatan Modus Keprok Kaca Mobil Diamankan Polresta Denpasar Bali, Beraksi di 11 TKP
Baca juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar, Ini Lokasi dan Syaratnya
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan modus pecah kaca yang dilakukan oleh tersangka AWA dan IY tergolong baru yakni mencongkel lalu memecahkan kaca mobil korban.
Oleh sebab itu, Kapolresta berpesan kepada warga Denpasar khususnya agar lebih berhati-hati saat memarkirkan mobilnya saat hendak ditinggal.
Agar dipastikan lokasi aman serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil meskipun hanya ditinggal sebentar.
"Modusnya baru pakai pelaku. Pesan kami agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan mobil, dan jangan meninggalkan barang berharga," terang dia.
Kapolresta mengungkap bagaimana mudahnya pelaku menggasak barang berharga milik korban dari dalam mobil incarannya.
"Karena sangat mudah, modusnya dicucuk sudut jendela, bagian yang lain langsung pecah. Jadi sekali lagi hati-hati dalam memarkir kendaraan dan diimbau tidak memarkir di tempat yang tidak aman," jelasnya.
Dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku sudah beraksi di 11 TKP dengan modus mencongkel/memecahkan kaca mobil dengan menggunakan obeng.
"Modus operandi pecah kaca tergolong baru, biasanya dilempar menggunakan busi, tangkapan kita kali ini menggunakan obeng dengan mencongkel sudut jendela mobil, lalu memecahkan kaca dan mengambil barang berharga milik korban," paparnya.
Kedua pelaku berasal dari Ternate dan tidak memiliki pekerjaan di Bali.