Ketika terdakwa berada di Jalan Gurita untuk mencari lokasi tempat menempel sabu, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan 34 paket plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,44 gram netto.
Juga diamankan 1 buah timbangan elektrik, plaster untuk menggulung pembungkus sabu serta barang bukti terkait lainnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar. (*)