Pria asal Banjar Lingkungan Catur Panca, Denpasar Barat itu ditangkap karena membantu tersangka Andika Juliarta dalam berbisnis narkoba.
" Tersangka Putu Anjasmara ini juga resedivis kasus narkoba," ungkapnya.
Ketiga tersangka itu ditangkap bersamaan di kediaman tersangka Andika Juliarta di seputaran Jalan Kenyeri, Denpasar Utara.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita 15 paket narkotika golongan I jenis sabu, uag tunai sebesar Rp 11.885.000, 1 kotak brankas tempat menyimpan uang, beberapa bungkus plastik klip dan kertas aluminium foil, timbangan digital, mesin atau alat press yang digunakan untuk bisnis Narkoba.
" Kami juga menyita CCTV recorder dari rumah tersangka Andika Juliarta alias Jebing," jelasnya.
Kasus ini pun masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Klungkung. (*)