TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Resnarkoba Polres Klungkung, menangkap tiga orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus narkoba,yang sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Kasus ini terungkap, dari hasil pendalaman kasus pencurian sepeda motor yang juga ditangani Polres Klungkung.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka kasus narkoba ini dilakukan, Jumat 5 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19 Saat Layani Umat, 250 Sulinggih di Klungkung Diusulkan Vaksinasi Covid-19
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku pencurian bermotor yang ditangani oleh Reskrim Polres Klungkung.
" Pelaku curanmor yang ditangkap itu, mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba.
Dari pengakuan itulah kami kembangkan," ujar Dewa Gede Oka, seizin Kapolres Klungkung AKBP Aria Bima Viyasa, Selasa sore 10 Maret 2021.
Dari hasil pengembangan, personel Resnarkoba Polres Klungkung mengamankan I Ketut Mardana (36) alias Semal.
Pria asal Desa Poh Bergong, Buleleng tersebut diketahui sudah empat kali masuk penjara karena kasus narkoba.
" Tersangka Ketut Mardana ini sebelumnya sudah empat kali ditangkap kepolisian karena kasus narkoba.
Ia kembali kami tangkap, karena perannya sebagai perantara dalam jual beli Narkoba," jelas Dewa Gde Oka.
Hari itu juga, Polres Klungkung langsung mengamankan Andika Juliarta (33) alias Jebing, asal Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
" Andika Juliarta ini juga resedivis kasus narkoba, ia baru bebas tahun 2019 lalu," ungkapnya.
Baca juga: Upacara Tawur Agung Kesanga di Klungkung Berkonsep Catur Lawa, Peserta Tetap Dibatasi Sesuai Prokes
Terakhir kepolisian menangkap Putu Anjasmara Putra (36) alias Anjas.
Pria asal Banjar Lingkungan Catur Panca, Denpasar Barat itu ditangkap karena membantu tersangka Andika Juliarta dalam berbisnis narkoba.
" Tersangka Putu Anjasmara ini juga resedivis kasus narkoba," ungkapnya.
Ketiga tersangka itu ditangkap bersamaan di kediaman tersangka Andika Juliarta di seputaran Jalan Kenyeri, Denpasar Utara.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita 15 paket narkotika golongan I jenis sabu, uag tunai sebesar Rp 11.885.000, 1 kotak brankas tempat menyimpan uang, beberapa bungkus plastik klip dan kertas aluminium foil, timbangan digital, mesin atau alat press yang digunakan untuk bisnis Narkoba.
" Kami juga menyita CCTV recorder dari rumah tersangka Andika Juliarta alias Jebing," jelasnya.
Kasus ini pun masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Klungkung. (*)