"Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari peran kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum, dan turut serta melakukan perbaikan dan pembinaan di LPD yang sebelumnya dananya telah di korupsi," ujar Bendesa Adat Kekeran, Made Wardana.
Pihaknya mengatakan, kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga turut serta berupaya membangun kembali LPD Kekeran melalui program pembinaan pasca perkara korupsinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan. Dengan adanya pendampingan diharapkan kepercayaan masyarakat akan LPD kembali meningkat," tungkasnya.(*).