TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung melalui Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pembinaan kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, Bali.
Pembinaan ini dilakukan dengan harapan LPD tersebut kembali sehat, pasalnya banyak dana sebelumnya dikorupsi oleh petugas yang lama.
Pembinaan pun langsung dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja dengan didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jaksa Eksekutor beserta staf pada Kejaksaan Negeri Badung.
"Kita berikan pembinaan, agar tidak terulang kasus serupa. Bahkan sangat berharap LPD yang sebelumnya berkasus bisa menjadi sehat," ujar Dewa Arya Lanang Raharja didampingi Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H pada Jumat 12 Maret 2021.
Baca juga: 40 Pegawai dan Jaksa Kejari Badung Jalani Vaksinasi Dosis I
Baca juga: Kejari Gianyar Endus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Palang Merah, 22 Saksi Telah Dipanggil
Baca juga: Berkas Oknum Sulinggih Cabul P21,Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penyerahan Tersangka
Dikatakan selain memberi pendampingan, pihaknya juga sudah melaksanakan pengembalian barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD tersebut.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 dengan nilai kerugian sebesar Rp 5.258.192.863,00
"Total kerugian kan cukup banyak mencapai Rp 5,2 miliar. Jadi kami berikan pendampingan agar masyarakat di lingkungan tersebut, kembali ikut membangun dan memajukan LPD," ujarnya.
"Bukan hanya pengembalian barang bukti saja yang dilaksanakan sebagai upaya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun Kejari Badung juga memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan juga warga di Desa Adat Kekeran," imbuhnya.
Pengembalian barang bukti itu dilaksanakan langsung oleh Kejaksaan Negeri Badung kepada pengurus LPD di LPD Desa Adat Kekeran, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.
Diceritakan pada mulanya perkara tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Kekeran telah dilakukan penyelidikan dari bulan April 2020 oleh tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Badung.
Terhadap perkara ini telah dilakukan penyitaan sebanyak 132 dokumen pada tahap penyidikan.
Hingga pada akhirnya perkara naik ke tahap penuntutan dan telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Februari 2021 dengan terpidana I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani dan I Made Winda Widana sebagai pengurus aktif pada periode 2016 sampai dengan 2017.
"Barang bukti sebanyak 132 dokumen ini kemudian dikembalikan kepada saksi Ni Putu Seni Artini, Kadek Viki Kristyan, I Made Wardana, I Ketut Suwita dan I Dewa Nyoman Widiarsa yang merupakan pengurus baru. Pengembalian barang bukti pun sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," bebernya.
Di sisi lain pembinaan yang diberikan itu disambut baik oleh Bendesa Adat Kekeran Made Wardana, beserta seluruh prajuru termasuk Ketua LPD yang baru, Ketut Suwita.
Dengan adanya pembinaan oleh Jaksa, diharapkan setelah terjadinya tindak pidana korupsi di LPD, dikemudian hari dilakukan perbaikan berdasarkan kajian dan masukan dari tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung.