Berita Badung

7 Fakta & Motif Pria 44 Tahun Celurit Karmiadi hingga Tewas di Bali, Diduga Cemburu & Perselingkuhan

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Matsari saat diperiksa jajaran reskrim Polres Badung di Polres Badung, Bali, pada Minggu 21 Maret 2021.

Mengenai soal ancaman hukuman, disebutkan memang masuk unsur-unsur pembunuhan berencana.

“Dapat disimpulkan unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya Minggu, 21 Maret 2021.

Pembunuhan berencana yang dimaksud, lantaran pelaku dengan sengaja ingin membunuh karena merasa dendam dengan korban Karmiadi (70).

Bahkan celurit miliknya diambil, untuk melakukan penebasan sampai korban meninggal dunia. (*)

Berita Terkini