Saat itu korban sedang memperbaiki sarang burung di rumahnya, tiba-tiba dari belakang pelaku langsung melakukan penebasan.
Bagian kepala korban robek, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai.
Usai melakukan penebasan pelaku langsung membuang sebuah celurit yang digunakan membunuh ke sungai.
“Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus,” kata dia.
Baca juga: Update Kasus Penebasan di Desa Songan Bangli, Polisi Ungkap Pelaku Masih Memiliki Hubungan Keluarga
6. Pelaku sempat akan pinjam uang
AKP Laorens menceritakan, menurut keterangan tetangga kosnya Yasin (43), sebelum melakukan aksi pembunuhan dirinya bersama pelaku minum kopi di teras kos milik pelaku.
Bahkan pelaku sempat ingin meminjam uang kepada dirinya namun saksi mengatakan tidak memiliki uang.
“Pengakuan saksi, pelaku ini sempat mengatakan menunggu korban.
Karena tidak tahu masalah saksi tidak ikut campur.
Namun sekitar pukul 16.00 Wita sanksi mendengar korban sudah meninggal dunia dengan cara dibunuh.
Bahkan saksi ini pun ikut mengangkat korban dari sungai,” jelasnya.
Baca juga: Berikan Warning Kepada Pelaku Penebasan, Polisi : Kita Akan Lakukan Tindakan Tegas
7. Pelaku diancam penjara seumur hidup
Pelaku penebasan Matsari (44) asal Kelurahan, Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali.
Pelaku pun diancam hukuman seumur hidup dengan dikenakan pasal 340 KUHP.
Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, didampingi Kasubag humas Bag ops Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengatakan jika pelaku masih menjalani pemeriksaan.