TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus penebasan terjadi di Jalan Raya Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Berikut ini fakta-fakta dan motif kasus penebasan yang terjadi sekitar pukul 15.50 Wita di Jalan Muding Indah IX yang berhasil dihimpun Tribun-Bali.com;
1. Dicelurit dari belakang
Korban diketahui bernama Karmiadi (70) dengan alamat Jalan Muding Indah IX. Sedangkan pelaku bernama Matsari (44) asal Kelurahan Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Korban langsung ditebas dari belakang dengan menggunakan cerurit.
Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, saat dikonfirmasi mengatakan, saat itu pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan langsung menebasnya dari belakang.
“Korban saat itu lagi memperbaiki sangkar burung, dan langsung ditebas sebanyak dua kali,” ujarnya, Minggu, 21 Maret 2021.
Baca juga: UPDATE: Pelaku Penebasan di Jalan Muding Indah Badung Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
2. Dendam pribadi
Pelaku kepada korban diduga memiliki dendam pribadi.
Bahkan usai menebas, pelaku langsung membuang cerurit tersebut ke sungai di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
AKP Laorens mengungkapkan dari beberapa sanksi yang diperiksa, korban memang ditunggu-tunggu pelaku.
Pasalnya pelaku memiliki dendam lama lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.
“Dugaan sementara karena pelaku dendam dari lama.
Namun saat ditebas, korban tersungkur ke sungai bahkan cerurit yang digunakan dibuang ke sungai,” bebernya.
Baca juga: UPDATE: Penebasan di Jalan Muding Badung, Kasat Reskrim: Istri Pelaku Ingin Diajak Berhubungan Intim
3. Usai tebas, pelaku langsung pergi ke kos