“Kejadian di ruang keluarga lantai 2 tanggal 6 November 2020, ruangan tidak tertutup, dia (NS) menyentuh bagian sensitif tubuh anak saya dua kali dan les saat itu diikuti oleh adiknya juga yang berumur 7 tahun," beber Ibu korban kepada wartawan, pada Kamis 28 Januari 2021.
Pada saat kejadian, oknum guru les privat tersebut memulai modusnya dengan menyuruh adik korban untuk turun ketika les selesai.
Sedangkan Ibu korban sedang mandi, dan kebetulan Ayah korban sedang keluar rumah.
Atas kejadian tersebut, AK mengalami trauma.
“Anak saya lugu banget. Anak saya tidak berani keluar rumah, sampai ingin bunuh diri. Tangannya terus digaruk sampai luka,” ungkap dia.
Pelaku yang juga tinggal di Denpasar sudah mengajar les privat selama 3 tahun di rumahnya dan mengajar les privat kepada anak didik SMP Negeri lainnya di Denpasar.
“Dia sudah lama 3 tahun tapi on-off, jadi lagi saya berhentikan, nanti tiba-tiba dia datang lagi. Karena saya pikir dia pensiun, kasihan," tuturnya
Ibu korban berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, karena telah melakukan kejahatan seksual pada anak di bawah umur yang mengakibatkan anaknya mengalami trauma berat dan depresi akut.
“Tindakan bejat pelaku di umur yang sudah tua ini, membuat anak saya menjadi trauma seumur hidup dan bisa membuat masa depan anak saya menjadi hancur."
"Anak saya terus mencoba untuk melakukan bunuh diri,” ucapnya dengan perasaan kecewa.
Sementara Ayah korban IGD (44) sudah mencurigai perilaku aneh guru privat ini, saat sang anak melaporkan kepada ayahnya pipinya dicium.
Namun kecurigaan tersebut sempat ditepis oleh ibu korban, yang menilai perbuatan itu hanya sebatas kasih sayang seorang kakek dan cucu.
“Saya curiga, ngajar anak saya milih, anak yang kecilan tidak mau diajar. Dia sering minta cium,” ujar IGD.
Saat ini pelaku NS telah ditangkap dan ditahan di Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pada Rabu 27 Januari 2021 lalu.
Sementara pihak keluarga telah melaporkan kasus ini pada hari kejadian 6 November 2020 dan memberikan bukti ke kepolisian berupa visum kejiwaan, visum fisik, serta BAP para saksi.