TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Yasin, 21 tahun, asal Buton Utara Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke penjara.
Ia menjadi tersangka kasus pelecehan seksual setelah melakukan perbuatan bejatnya kepada seorang bocah berusia 11 tahun.
Kini ia pun mendekam di sel jeruji besi Mapolres Jembrana.
“Tersangka kami amankan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucap Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Senin 22 Maret 2021.
Yogie menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di salah satu yayasan di Jembrana.
Kejadian itu terjadi pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 24.00 Wita tengah malam, saat kondisi yayasan sudah mulai sepi.
Baca juga: Pria 25 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual pada Mertua, Ajak Korban Berhubungan Badan saat Kepergok
Baca juga: Polsek Densel Telusuri Kasus Pelecehan Seksual yang Viral di Medsos
Tersangka melampiaskan hasratnya dengan cara menggesekkan kemaluannya ke anus korban.
“Kejadian ini terungkap ketika korban sempat terbangun setelah sudah selesai. Dan korban melaporkan kejadian itu ke pimpinan dan melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak d dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Guru Les Lecehkan Muridnya
Bukannya menjadi contoh teladan yang baik bagi anak didik, seorang oknum guru les privat di Denpasar malah bertindak tak senonoh
Ia diduga melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Perilaku NS (60) yang merupakan pensiunan guru matematika sebuah SMP Negeri di Denpasar tersebut membuat orang tua AK (13) tak terima dan melaporkan perbuatan bejat itu ke Polresta Denpasar.
Ibu dari AK (13), yakni NK (40) menuturkan bahwa oknum guru les privat tersebut diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian sensitif tubuh anaknya, serta mengelus bagian paha.