Satu KTP Boleh Tukar Uang Pecahan Khusus Rp 75 000 sampai 100 Lembar

Editor: DionDBPutra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp 75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa 18 Agustus 2020.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempermudah syarat penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 edisi Kemerdekaan RI ke-75.

Bila sebelumnya 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya boleh menukar 1 lembar uang kertas Rp 75.000, kini Bank Indonesia mengizinka 1 KTP menukar hingga 100 lembar uang pecahan Rp 75.000.

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Senin 22 Maret 2021.

Menurut Erwin, penukaran UPK Rp 75.000 edisi khusus ini bisa dilakukan secara individu maupun kelompok, sama seperti mekanisme yang selama ini berlangsung.

Baca juga: Bank Indonesia Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Hadirkan Showcase Puluhan UMKM 

Baca juga: Bank Indonesia Provinsi Bali Optimis Perekonomian Bali Tumbuh Positif Tahun 2021

Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

"Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id)," kata Erwin.

Erwin Haryono menjelaskan, masyarakat juga dapat memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan, apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Mekanisme penukaran individu maupun kolektif ini dapat dilihat dalam aplikasi Pintar yang sudah disediakan BI.

"UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Erwin.

Erwin berharap, penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," demikian Erwin.

Ikuti berita terkait Bank Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kini, Satu KTP Bisa Tukar Rupiah Khusus Rp 75.000 sampai 100 Lembar

.

Berita Terkini