Berita Tabanan

UPDATE - Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Made Kompyang Alami 15 Luka Tusuk

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Tabanan saat menggelar perkara kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban jiwa di Lobi Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan akhirnya menggeber kasus penusukan hingga mengakibatkan seorang lulusan dokter hewan tewas di Lobi Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021.

Terungkap Pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (41) menikam korbannya dengan pisau lipat mulai dari punggu hingga ke leher.

Pasca kejadian tersebut, korban sempat berjalan ke arah selatan dengan kondisi berlumuran darah.

Terungkap, ada 15 luka tusukan dari punggu hingga ke leher korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Selasa 23 Maret 2021.

BREAKING NEWS: Peristiwa Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Tersungkur & Meninggal di TKP

UPDATE: Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Desa Adat Akan Gelar Upacara di TKP

Saat itu, pelaku sedang berada di depan rumahnya duduk di atas sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri korban.

Pelaku yang melihat korban seketika terpancing emosinya dan melakukan penusukan dengan pisau lipat di bagian punggung korban. 

"Saat dihampiri korban, pelaku langsung spontan saja mengambil pisau lipat yang menjadi gantungan kunci dan dibawa setiap hari.

Pelaku langsung menusuk korban di bagian punggung," kata AKP Aji Yoga Sekar saat memberikan ketetangan terkait kasus tersebut, Rabu 24 Maret 2021. 

Dia melanjutkan, pasca kejadian tersebut korban sempat berjalan le arah selatan di TKP sembari berlumuran darah dan dibantu salah satu warga untuk dibawa ke rumah sakit.

Dan saat ini korban sedang menjalani otopsi di rumah sakit Sanglah.

Sesuai koordinasi dengan rumah sakit, jumlah tusukannya masih ditemukan ada 15 luka tusuk dan dua luka gores. 

"Sesuai informasi dari rumah sakit ada 15 luka tusukan dan dua luka gores," ungkapnya. 

Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.

Kasus Penusukan di Sesetan Denpasar Dipastikan Karena Masalah Sepeda Motor, Begini Keterangan Polisi

Pelaku Penusukan yang Tewaskan 2 Orang di Gereja Nice Prancis Ditahan, Presiden Gelar Rapat Darurat

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan untuk motifnya kita masih dalami terus," tandasnya. 

Berita Terkini