Berita Tabanan

Diduga Terpicu Dendam, Made Kompyang Tewas dengan 15 Tusukan di Desa Riang Gede Tabanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Tabanan saat menggelar perkara kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban jiwa di Lobi Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021- Diduga Terpicu Dendam, Made Kompyang Tewas dengan 15 Tusukan di Desa Riang Gede Tabanan

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Warga dihebohkan dengan peristiwa penusukan yang terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali, Selasa 23 Maret 2021 malam, yang menyebabkan kematian korban, I Made Kompyang Artawan (47).

Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (41) menikam korbannya dengan pisau lipat mulai dari punggung hingga ke leher.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Selasa sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat itu, pelaku sedang berada di depan rumahnya duduk di atas sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri korban.

Baca juga: TERKINI – Pelaku Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan Adalah Residivis Kasus Pencurian dan Togel 

Baca juga: UPDATE - Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Made Kompyang Alami 15 Luka Tusuk

Baca juga: UPDATE Kasus Penusukan di Tabanan, Warga Sempat Dengar Kata-kata Ancaman Ini

Pelaku yang melihat korban seketika terpancing emosinya dan melakukan penusukan dengan pisau lipat di bagian punggung korban.

"Saat dihampiri korban, pelaku langsung spontan saja mengambil pisau lipat yang menjadi gantungan kunci motor dan dibawa setiap hari. Pelaku langsung menusuk korban di bagian punggung," kata AKP Yoga.

Dia melanjutkan, pasca kejadian tersebut korban sempat berjalan ke arah selatan di TKP sembari berlumuran darah.

Sesaat setelah ditemukan, korban dilarikan ke BRSU Tabanan.

Sementara itu tak lama setelah itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Penebel dan diamankan di Mapolres Tabanan.

Menurut Kasat Reskrim, korban diautopsi di RSUP Sanglah Denpasar.

Sesuai koordinasi dengan pihak RS, ditemukan ada 15 luka tusuk dan dua luka gores di sekujur tubuh korban.

Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman.

Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku penusukan merupakan residivis kasus pencurian dan kasus togel.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan togel. Jadi sudah dua kali terjerat kasus hukum," katanya.

AKP Yoga menyebutkan, kedua kasus tersebut sudah terjadi cukup lama.

Kasus pencurian pada 1999 dan kasus judi togel pada 2009. Pelaku dihukum penjara dua bulan dan tiga bulan.

Sejumlah keluarga beserta pihak Desa, Polri dan TNI berkumpul di rumah duka korban di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Rabu.

Diketahui, korban merupakan sosok pria yang luwes dan memiliki komunikasi yang sangat baik.

Seorang temannya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Made Kompyang ini merupakan sosok pria yang baik.

Selain itu ia juga luwes dan memiliki komunikasi yang baik dengan orang lain dalam artian teman-temannya.

"Kami memiliki hubungan yang baik di sini. Tapi saya tak mengetahui apa masalahnya sehingga terjadi seperti ini. Saya tak bisa katakan tentang orangnya ini (korban). Kalau komunikasi sangat baik kok," ucapnya.

Dia melanjutkan, pasca kepergian seorang wiraswasta tersebut, keluarganya sangat syok. Istri serta anaknya belum bisa diajak berkomunikasi.

Dia sebagai teman sangat merasa kehilangan dengan sosok pria lulusan dokter hewan tersebut.

Bendesa Adat Riang Gede, Ida Bagus Garga mengatakan, pasca kejadian penusukan hingga mengakibatkan korban jiwa tersebut pihak desa adat akan menggelar upacara di TKP.

Hanya saja, waktunya belum ditentukan karena menunggu paruman (rapat) dan mencari hari baik.

"Kita Desa Adat akan menggelar minimal prayascita lah di areal TKP. Tapi kita tunggu dulu hasil paruman dulu," kata IB Garga.

Dia melanjutkan, pemakamam korban juga masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan.

Hal tersebut masih menunggu pihak keluarga. Yang jelas akan dilaksanakan pengabenan alit.

"Sesuai dresta di sini nanti akan dilaksanakan pengabenan alit. Artinya tidak seperti normal, nanti tetap akan dibakar, namun mengikuti prokes seperti tak ada gong dan wadah serta lainnya," katanya.

Kemudian ketika disinggung mengenai jabatan korban sempat di adat, Garga menyatakan memang benar korban dulunya sempat menempati posisi sebagai penyatusan.

Penyatusan ini merupakan penanggung jawab kegiatan yadnya atau acara adat di tiga wilayah Banjar Adat yakni Banjar Darma Kaja, Tengah, dan Kelod. (*)

Kumpulan Artikel Tabanan

Berita Terkini