TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini cara registrasi pembuatan SIM secara online, lengkap dengan syarat dan biayanya.
Setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini, pembuatan SIM dapat dilakukan secara online dengan mudah.
Dengan layanan SIM online, masyarakat dapat membuat SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.
Dikutip dari indonesia.go.id, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.
Baca juga: Perhari 50 Warga Cari SIM, Polres Badung Beri Pelayanan SIM Cepat Tanpa Domisili
Baca juga: Surat Curhatan Hatinya Viral Setelah Lulus Ujian SIM C, Begini Respon Kepolisian
Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.
Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.
Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.
Baca juga: Terkini! Layanan Satpas SIM Keliling dan SIM Corner Polresta Denpasar Hari Ini Libur
Biaya pembuatan SIM
Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, sedangkan untuk SIM C Rp 100 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.