Ini Biaya Membuat SIM A dan SIM C, Lengkap Syarat dan Panduan Registrasi SIM Secara Online

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut cara registrasi pembuatan SIM secara online, lengkap dengan syarat dan biayanya.

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan Anda masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Baca juga: 30 April Tinggal 2 Hari Lagi, Registrasi Ulang Nomor SIM Card Sebelum Diblokir Total

Syarat Usia Membuat SIM

- Pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun.

- Lalu untuk SIM B I saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.

- Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun.

- Untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.

Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Untuk itu, siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM.

Panduan mengakses pendaftaran SIM online:

1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;

2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.

Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.

Halaman
1234

Berita Terkini