Dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Denpasar, pihak jaksa kini tinggal menunggu jadwal sidang.
"Hari ini kami telah melimpahkan berkas atas nama IWM, setelah kemarin kami terima pelimpahan tahap II dari penyidk Polda Bali."
"Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan hari sidang," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Proses pelimpahan berkas ke PN Denpasar dilakukan dengan cepat, diterangkan Eka Widanta, berdasarkan asas peradilan cepat.
"Perkara ini kami limpahkan dengan cepat, karena kami mempunyai asas peradilan cepat, biaya ringan serta memberikan kepastian hukum ke masyarakat. Juga kami memandang perkara ini siap disidangkan," terangnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali. I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.
Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.