TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum sulinggih, I Wayan M (38) melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu 24 Maret 2021 kemarin.
I Wayan M ditahan terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Namun penangguhan penahanan yang mereka ajukan ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Terkait penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, kami sudah terima dan proses. Dan hal ini dengan berbagai pertimbangan hukum, penangguhan itu tidak dapat kami kabulkan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis 25 Maret 2021.
Baca juga: Sayangkan Banyak Sulinggih yang Instan, Susena: Baru Tahu Sedikit Tentang Weda Merasa Diri Bisa
Baca juga: Oknum Sulinggih Syok, Kejaksaan Tahan IWM Karena Dugaan Percabulan, Luga: Ancaman Pidana 7 Tahun
Baca juga: UPDATE - Berkas Perkara Pencabulan Oknum Sulinggih Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar
Dengan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan, dan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, proses penanganan perkara dan penahanan berada di tangan pengadilan.
"Sehingga proses hukumnya kami lanjutkan, dan karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi proses penanganan perkara dan penahanan ada di pengadilan. Jadi proses hukum di kami sudah dilalui," ujarnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali.
I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif.
Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.
Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
UPDATE - Berkas Perkara Pencabulan Oknum Sulinggih Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar
Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Bali, dan langsung melakukan penahanan terhadap oknum sulinggih inisial I Wayan M (38), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Maret 2021.