Berita Denpasar

Ingin Datangkan Wisman, Tapi Baru 10 Persen Pelaku Pariwisata di Denpasar Kantongi Sertifikat CHSE

Penulis: Putu Supartika
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ingin Datangkan Wisman, Tapi Baru 10 Persen Pelaku Pariwisata di Denpasar Kantongi Sertifikat CHSE

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah desakan untuk membuka pariwisata untuk wisatawan asing, peminat pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) di Kota Denpasar masih rendah.

Data terkini, hanya 10 persen pelaku pariwisata yang memiliki sertifikat CHSE

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar, Dezire Mulyani.

Dezire menyebut, rendahnya pendaftar sertifikat CHSE ini dikarenakan sampai saat ini masih belum ada tamu yang datang ke Bali.

Padahal untuk di Denpasar, saat ini Sanur sedang dipersiapkan untuk menjadi kawasan zona hijau.

“Peminat CHSE di Denpasar khususnya Sanur masih sedikit, karena memang tidak ada tamu, kalau punya CHSE tidak ada tamu, untuk apa, mungkin seperti itu mereka berpikir,” kata Dezire, Sabtu, 27 Maret 2021.

Ia mengatakan, dengan adanya rencana kawasan zona hijau ini akan meningkatkan kembali minat pelaku pariwisata untuk mendaftar sertifikat ini.

Pihaknya pun menambahkan sudah mendata pelaku pariwisata yang ada di Denpasar khususnya Sanur.

Baca juga: Karyawan dari 30 Hotel di Sanur Denpasar Jalani Vaksinasi Covid-19

“Kami sudah data. Nanti akan kami hubungi,” katanya.

Ia mengatakan, dominan pemilik sertifikat CHSE ini merupakan hotel bintang tiga ke atas.

Adapun proses untuk pendaftaran hotel bintang tiga ke atas ini dilakukan oleh Provinsi Bali.

“Kalau untuk Denpasar itu hotel bintang dua ke bawah. Dan itu yang masih sepi peminat,” katanya.

Walaupun demikian, pihaknya akan terus melaksanakan proses sertifikasi secara bertahap.

Sehingga, saat pariwisata sudah bisa dibuka, semua akomodasi pariwisata sudah memiliki sertifikat.

“Saat ini kami utamakan dulu yang memang memerlukan dan membutuhkan. Nantinya, secara bertahap akan terus dilakukan, apalagi untuk wilayah Sanur yang akan menjadi daerah kawasan zona hijau,” katanya.

Penyeberangan Sanur-Nusa Penida dan Lembongan di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (25/7/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sementara itu, terkait pelaksanaan vaksinasi untuk menciptakan kawasan zona hijau di Sanur, Denpasar hingga saat ini masih terus dilaksanakan.

Selama 5 hari pelaksanaan vaksinasi terhitung sejak tanggal 22 hingga 26 Maret 2021, jumlah sasaran yang sudah tervaksinasi yakni 15.787 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, sisa sasaran yang belum tervaksinasi yakni 17.438 orang.

Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di kawasan zona hijau Sanur, Denpasar akan terus dikebut.

“Sasaran yang wajib mendapat vaksinasi sebanyak 33.225 orang, dimana jumlah yang sudah divaksin sebanyak 15.787 orang,” kata Dewa Rai, Sabtu, 27 Maret 2021.

Untuk Apa Sertifikat CHSE?
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuat program sertifikasi CHSE.

CHSE adalah singkatan dari Clean, Health, Safety, dan Environment atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Itu adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Baca juga: Segera Buka Pintu Masuk Wisman ke Bali, Pemerintah Kejar Target Vaksinasi 2 Juta Penduduk Bali

Lantas, apa guna sertifikat CHSE tersebut?

Mengutip laman Kemenparekraf, sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Sertifikat ini diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Adapun jenis usaha yang bisa didaftarkan antara lain:

  • Daya Tarik Wisata
  • Desa Wisata
  • Homestay/Pondok Wisata
  • Hotel Restoran/Rumah Makan
  • Tempat Penyelenggaraan
  • Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
  • Arung Jeram
  • Golf
  • Usaha Wisata Selam

Adapun 3 tahap dalam memperoleh sertifikat CHSE, yaitu Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha Parwisata Perlu Mempunyai Sertifikat CHSE, Bagaimana Caranya?"

Berita Terkini