"Kalau menggepeng, kenakan sanksi adat. Contoh Desa Terunyan. Dan, kita di sini sudah ada Perda no. 15 tahun 2015 bagi yang menggepeng/ yang memberi sama-sama kena sanksi denda maksimal Rp25 juta, begitu juga dari Dinsos akan merancang rumah singgah, begitu ada yang melanggar kita amankan, dikarantina dalam beberapa hari untuk memberikan efek jera, di samping kita juga kenakan sanksi hukuman," ujarnya.
Baca juga: Pratima Hilang di Pura Desa Tegalantang Gianyar Pertama Kali Diketahui Oleh Jro Mangku
Terkait denda Rp 25 juta, Watha mengatakan sampai saat ini memang belum diterapkan, karena masih memberikan toleransi.
"Penegakan Perda kita masih humanis. Kalau keterlaluan dan mengkawatirkan kita akan libatkan Tim Tibum Gianyar dan PPNS Pemprov Bali untuk tipiringnya," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar