TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejak disahkannya Perda nomer 15 tahun 2015 Gianyar tentang pemberian sanksi denda Rp25 juta, bagi gepeng dan masyarakat yang memberikan uang pada gepeng atau sedekah di wilayah Kabupaten Gianyar, hingga saat ini belum diterapkan.
Hal tersebut lantaran Satpol PP Gianyar masih memberikan toleransi untuk warga.
Namun, jika pemberian tersebut dirasakan membahayakan keselamatan masyarakat Kabupaten Gianyar dari covid-19, maka Satpol PP Gianyar akan menurunkan Tim Yustisi untuk menindak pelanggar.
Baca juga: Semangat Terapkan PPKM Mikro, Desa Mas Ubud Gianyar Capai Zero Case Covid-19
Baca juga: Ketua DPRD Gianyar Terharu Lihat Warga Dan Dukun yang Tiap Hari Datang ke Jembatan Tukad Petanu
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Selasa 30 Maret 2021, saat ini Satpol PP Gianyar sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban gepeng atau pengemis, terutama di wilayah Ubud, yang menjadi percontohan zona bebas covid-19.
Sebab ditakutkan, gepeng yang mengabaikan pola hidup bersih ini, dapat menjadi inang virus corona.
Seperti diketahui, gepeng yang beroperasi di Kecamatan Ubud selama ini, hampir semuanya berasal dari Desa Adat Munti Gunung, Karangasem.
Penindakan terhadap gepeng ini, bukan berarti pihak pemerintah tidak memperhatikan kondisi sosial gepeng tersebut.
Baca juga: Pemkab Gianyar Ajukan 29 Formasi CPNS dan 1.414 PPPK
Baca juga: Penemuan Sandal Diduga Milik Komang Ayu, BPBD Gianyar: Kami Hanya Merespons Bau dan Ciri Fisik
Namun, 'perang' terhadap gepeng hingga mengenakan sanksi Rp25 juta untuk pemberi sedekah atau uang ini, karnea para gepeng tersebut tergolong bandel.
Sebab selama ini mereka telah mendapatkan perhatian daerahnya, mulai dari keterampilan kerja dan sebagainya, supaya mereka tidak mengemis lagi.
Namun sayangnya, upaya pemerintah dalam mengubah pola pikir para gepeng ini tidak diterima dengan baik, dengan alasan penghasilan menggepeng lebih menggiurkan.
Di mana, rata-rata mereka bisa menghasilkan uang rata-rata Rp200 ribu per hari ketika situasi normal.
Meskipun saat ini dalam masa krisis dan penghasilan mereka menurun drastis, para gepeng masih nekat berkeliaran di Ubud.
Baca juga: Kisah Panglukatan Siwa Melahangge Bertaksu di Gianyar, Ada Warga Sulit Berjalan, Kembali Normal
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha meminta desa adat para gepeng ini membuat awig-awig atau hukum adat agar tidak ada warganya yang mengemis.
Kata dia, hal tersebut bisa mencontoh Desa Adat Terunyan, Karangasem.
Di mana sejak desa setempat membuat awig-awig, kini warganya sudah tidak ada yang menjadi pengemis lagi.