TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.
Hal ini seperti terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro itu sendiri akan mulai berlaku dari 6 April hingga 19 April 2021.
Bahkan, Pemprov Bali justru telah lebih dahulu untuk memperpanjang PPKM tersebut menjadi tak berbilang waktu.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemerintah tersebut.
Baca juga: PPKM Mikro di Bali Diperpanjang Sampai Waktu Tak Ditentukan, Perguruan Tinggi Diizinkan Tatap Muka
Hanya saja, ia mengingatkan jika dalam pelaksanaan PPKM tersebut jangan sampai membunuh kegiatan perekonomian masyarakat Bali.
“Ya kalau saya melihatnya sih itu baik dilaksanakan, tetapi tentunya sekali lagi sektor-sektor perekonomian harus tetap jalan juga dengan protokol kesehatan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin 5 April 2021 malam.
Suyasa juga kembali mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dalam setiap aktivitasnya.
Ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi dampak dari penyebaran virus Covid-19.
“Selama ini kan tetap jalan, biasa saja itu, tetap dengan prokes ketat lah, sama-sama mengerti dan mengetahui, sama-sama menjaga prokes itu,” paparnya.
Politikus Gerindra ini juga mengungkapkan jika penerapan PPKM Mikro ini menurutnya justru ikut membantu menurunkan angka penyebaran Covid-19, termasuk di Bali.
“Kalau secara nasional itu benar turun, makanya PPKM ini diteruskan.
Jadi baguslah kalau sudah keputusan dilaksanakan ya dilanjutkan saya.
Kalau saya melihatnya turun di Bali, dan nasional juga, supaya setiap hari makin turun,” ungkapnya.
Pun begitu, Ia berharap jika PPKM Mikro ini sendiri menjadi PPKM Mikro yang terakhir dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: PPKM Mikro di Denpasar Diperpanjangan Tanpa Batas Waktu, Jaya Negara: Tergantung Kedisiplinan Prokes
Pasalnya, menurut dia masyarakat sudah jauh merasa jenuh dengan PPKM itu.
“Mudah-mudahan ini menjadi PPKM terakhir,” tukasnya.
Diperpanjang Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan
Seperti diberitakan, pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan.
Hal ini seperti terlihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro itu sendiri akan mulai berlaku dari 6 April hingga 19 April 2021.
"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin 5 April 2021.
Terkait hal tersebut, Ketika dikonfirmasi, Made Rentin yang bertugas sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengaku bahwa sebelum perpanjangan PPKM Mikro oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan perpanjangan PPKM Mikro.
Bahkan, menurutnya PPKM Mikro di Bali sendiri diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai ada pemberitahuan lanjut dari pemerintah pusat.
Hal ini menurutnya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No 7 Tahun 2021.
“Surat Edaran Gubernur Bali No 7 tidak ada batas waktu atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa PPKM Mikro tersebut diperpanjang dan ditambah menjadi lima provinsi yakni, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.
Baca juga: PPKM Mikro Jawa Bali Berakhir 5 April 2021, Akan Diperpanjang Kembali dan Ada Tambahan 5 Provinsi
“Ya memang PPKM akan diperpanjang, bahkan ditambah 5 provinsi lagi,” ujarnya.
Saat disinggung ada peraturan yang baru dalam PPKM Mikro tanpa batas tersebut, Rentin mengaku tidak ada yang berubah dari PPKM Mikro sebelumnya.
“Belum (ada yang baru),” ucapnya.
Seperti diketahui, PPKM yang tertuang dalam SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali berlaku sejak 23 Maret hingga batas waktu belum ditentukan.
Sebagian besar aturan dalam PPKM sebelumnya sama, kecuali pembelajaran yang awalnya wajib secara daring, kini diizinkan untuk digelar secara tatap muka, namun khusus bagi perguruan tinggi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster mengklaim jika pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa adat di Bali diklaim menurunkan angka kasus positif Covid-19.
Ini seperti diungkapkan oleh Koster di depan Ketua Satgas Nasional Covid-19 yang juga Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo di Jayasabha, Denpasar pada Kamis 1 April 2021 kemarin.
Bahkan, Koster menyebut bahwa angka kesembuhan Covid-19 di Bali semakin meningkat, dan kini telah berada di angka 93,10 persen.
“Penambahan kasus harian terus menurun sejak diberlakukannya PPKM skala mikro di Bali. Begitupun tingkat kesembuhan yang kini ada di angka 93,10 persen, mortalitas di angka 2,86 persen dan kasus aktif di angka 4,05 persen,” kata dia.
Ia juga mengungkapkan jika masyarakat Bali saat ini sudah semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) serta menerapkan 6M.
Apalagi, pihaknya gencar melakukan pengawasan lapangan yang senantiasa dilaksanakan Satpol PP, TNI dan Polri.
“Ditambah adanya sanksi tegas kepada WNA yang melanggar prokes lewat sanksi Rp 1 juta hingga deportasi,” ujarnya lagi. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali