Berita Denpasar

Selebgram Syiva Dkk Jalani Sidang di PN Denpasar, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotik Jenis Baru

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syiva dkk saat menjalani sidang dakwaan secara daring di PN Denpasar. Mereka didakwa terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotik.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selebgram, Syiva Salsabila (22) menjalani sidang dakwaan secara daring di Pangadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 6 April 2021.

Ia didudukkan sebagai terdakwa terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis baru.

Namun Syiva tidak sendirian, ada tiga rekannya juga yang disidangkan, yakni Johki (24), Revee Jevon Susanto (21) dan Allyssa (19).

Diketahui para terdakwa ditangkap di sebuah vila Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Selebgram Berinisial JJ Ditangkap Polisi di Perumahan Elite Daerah Ancol Diduga Karena Narkoba 

Dari para terdakwa, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil menyita 1 plastik klip yang berisi 4 butir tablet, serta 3 pecahan tablet warna abu-abu yang diduga narkotik jenis P-Flouro Fori mirip ekstasi dengan berat keseluruhan 1,90 gram netto.

Sementara itu dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra memasang dakwaan alternatif bagi para terdakwa.

Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35  Tahun 2009  tentang Narkotik.

"Atau kedua, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No.35  Tahun 2009 tentang Narkotik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

 Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Diketahui, Syiva dkk ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polresta Denpasar di sebuah villa Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait tidak pidana penyalahgunaan narkotik.

Dari informasi itu kemudian petugas kepolisian menindaklanjuti dan berhasil menangkap para terdakwa di villa tersebut.

Baca juga: UPDATE: BPBD Denpasar Evakuasi Jasad WNA Jepang dari Sebuah Guest House di Jalan Tukad Batanghari

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa.

Halaman
12

Berita Terkini