Hasilnya ditemukan 1 plastik klip yang berisi 4 butir tablet, serta 3 pecahan tablet warna abu-abu yang diduga narkotik jenis P-Flouro Fori mirip ekstasi dengan berat keseluruhan 1,90 gram netto.
Menurut keterangan awal para terdakwa saat diinterogasi, narkotik tersebut akan dipergunakan bersama-sama.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar