Berita Bali

Dit Polairud Polda Bali Ungkap Kasus Pemalsuan KTP di Pelabuhan Benoa, Amankan 2 Tersangka dan 1 DPO

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K., M.H didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dit Polairud Polda Bali, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, Denapsar, Bali, Kamis 8 April 2021.

Setelah dilakukan pengembangkan dan pemeriksaan, Dit Polair juga menangkap I Wayan S yang bekerja di percetakan terlibat dalam perkara tersebut. 

Wayan ditangkap pada Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 21.00 Wita di tempat kerjanya.

"Kami mengungkap pemalsuan KK dan ijazah yang dilakukan IWS, ada beberapa KTP yang juga diedit dan dicetak oleh IWS alias Wayan Warnet di percetakan Waturenggong milik Wayan," jelasnya

Selain itu, pihaknya sedang memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Rian berperan sebagai pembuat/editor KTP Palsu yang berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. 

Baca juga: Slamet Hari Natal, Nama yang Viral Setiap Natal, Foto KTP-nya Ramai di Group WhatsApp

Baca juga: Mumpung Diperpanjang, Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan NIK KTP Sekarang Juga!

"Bambang memesan ke salah satu DPO, Rian di Cilacap melalui chat WA untuk membuatkan KTP sesuai pesanan atas nama, selanjutnya Rian membuatkan file KTP dan dikirimkan dalam bentuk PDF ke Bambang," katanya.

"Bambang mencetak file di tempat sebuah tempat fotocopy di Sidakarya, kemudian di tempat kos Bambang di Sesetan," jabarnya.

Sementara untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) disesuaikan keinginan pemesan atau hanya dibuat acak oleh pembuat dengan menyesuaikan tanggal lahir.

Adapun informasi yang diperoleh dari para pendatang atau calon ABK tentang pembuatan KTP palsu ini beredar dari WhatsApp maupun dari mulut ke mulut

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 96 A Undang Undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 Miliar

Sedangkan pemesan juga terkena pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

"Kita lakukan penyelidikan terhadap pengguna, dari kurang lebih 100 KTP palsu ini kita cari nama-namanya apakah ada di Bali atau luar Bali," katanya.

Dit Polairud juga melibatkan sejumlah saksi ahli untuk mengidentifikasi tindak pemalsuan KTP ini. (*)

Berita Terkini