Aplikasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Diluncurkan Hari Ini, Ingat 14 Hari Sebelum Habis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dil

Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.

Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.

Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Syarat administrasi

Baca juga: Tahukah Kamu: Apa Itu E-Tilang, Tilang Online, E-Samsat dan SIM Online?

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

SIM lama

Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

Surat kesehatan dari dokter

Halaman
123

Berita Terkini