Aplikasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Diluncurkan Hari Ini, Ingat 14 Hari Sebelum Habis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dil

Aplikasi Korps Lalu Lintas

Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021).

"(Peluncuran) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

Nantinya, jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.

Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon. (*)

Artikel TErkait Perpanjangan SIM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel"

Berita Terkini