Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online yang dirilis Polri pada Selasa 13 April 2021 bakal semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus.
Banyak masyarakat yang seringkali bertanya-tanya kepengurusan perpanjangan SIM khususnya mereka yang posisinya bekerja atau menempuh pendidikan di luar daerah atau tempat asal pembuatan SIM.
Kini dengan diluncurkannya aplikasi perpanjangan SIM online, kepengurusan perpanjangan masa berlaku SIM A maupun SIM C bisa dilakukan dengan semakin mudah hanya dalam genggaman.
Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kepengurusan perpanjangan SIM apabila alamat yang tertera pada tempat pembuatan SIM lama berbeda dengan tempat domisili saat ini semisal di Denpasar atau Bali, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra mengatakan, hal itu bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi yang baru diluncurkan ini.
"Ya, bisa," kata Indra saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 13 April 2021.
Baca juga: Selama Hari Raya Galungan, Pelayanan SIM di Polresta Denpasar Bali Tutup Sementara
Baca juga: Pembuatan SIM Bakal Bisa Dilakukan Online, Uji Teori hingga Tes Psikologi Juga Online Via Aplikasi
Baca juga: DAFTAR Tarif Resmi Bikin Baru Dan Perpanjangan SIM, Ingat Masa Berlaku Bukan Berdasar Tanggal Lahir
Aplikasi ini diberi nama SIM Nasional Presisi alias Sinar.
Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, melainkan cukup melakukan registrasi dan mengikuti berbagai arahan melalui ponsel saja.
Sebelumnya diwartakan, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati mengatakan, pemohon bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di Play Store maupun App Store.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," ucap Jati, dalam keterangan tertulis 12 April 2021.
Usai mengunduh aplikasi tersebut, para pemohon harus memverifikasi nomor telepon seluler yang ingin didaftarkan.
Kemudian, akan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
Setelah itu, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.
Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.