TRIBUN-BALI.COM - Seorang pemuda nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya di media sosial Facebook.
Tindakan itu dilakukan lantaran pelaku ingin balikan dengan korban.
Selain itu, pelaku juga ingin cintanya direstui oleh orangtua mantan kekasihnya.
Seorang pemuda di Sleman berinisial AST ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY karena mengancam dan menyebarkan video asusila mantan pacar.
Baca juga: TERBARU Gisel Blak-blakan Soal Video Syur 19 Detik, Sempat Mengelak: Ada Orang Thailand yang Mirip
Video berkonten tak senonoh itu, dikirim oleh pelaku ke handphone korban dengan modus supaya bisa balikan.
Bahkan, screenshot video tersebut juga disebar ke grup facebook.
Motifnya, pemuda berusia 21 tahun itu, ingin cintanya direstui orang tua mantan, dan dinikahkan.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas, AKBP Verena Sri Wahyuningsih bercerita, hubungan antara pelaku dan korban adalah mantan pacar.
Baca juga: Sosok Wanita Video Syur Bogor Terungkap, Akun Felly Angelita Diserbu
Awalnya, mereka sempat menjalin asmara semenjak Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam hubungan percintaan tersebut, keduanya sempat membuat beberapa video.
Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena ada paksaan dan tidak ada kecocokan.
Pelaku yang tidak mau putus ingin balikan.
Modusnya, mengancam akan menyebarkan video konten asusila dengan korban apabila keinginannya tidak dipenuhi.
"Awalnya berupa ancaman- ancaman (akan menyebarkan video) akhirnya dilakukan oleh tersangka," tutur AKBP FX. Endriadi, Rabu (14/4/2021)
Pelaku mengirimkan satu video asusila berdurasi 23 detik ke handphone korban melalui aplikasi whatsApp.
Bukan hanya itu, pelaku juga memposting screenshot video tersebut, melalui akun Zextoria, ke sebuah grup facebook.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya mencari keadilan dengan melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus pada 19 Januari 2021.
Mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat.
"Subdit siber berhasil melacak dan menangkap pelaku berikut barang bukti kejahatan," ungkap dia.
Pelaku AST dihadapan petugas dan awak media mengaku nekat melakukan semua itu dengan dalih masih mencintai korban.
Menurutnya, cintanya dengan korban putus lantaran terbentur restu dari orang tua.
"Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," ujar dia.
Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut sudah lengkap.
Berkas sudah dikirim Kepolisian ke pihak Kejaksaan. Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ingin Cintanya Direstui, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar