Berita Bali

UPDATE Penetapan Tersangka Zaenal Tayeb, Pihak Hedar Percayakan ke Kepolisian Terkait Kasusnya

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zaenal Tayeb saat ditemui di kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021.

Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.

"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.

Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.

"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.

Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.

"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Kuasa hukum Hedar, Bernadin pada Sabtu 17 April 2021.

Syok Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Zaenal Tayeb (ZT) pengusaha asal Sulawesi yang juga merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung.

Zaenal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan tersangka ini membuat Zaenal mengaku syok. Bahkan ia sampai sulit tidur, hingga berat badannya turun 2 kilogram (kg).

Penetapan mantan promotor tinju internasional itu sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.

Baca juga: Pengusaha Zaenal Tayeb Ngaku Syok Ditetapkan Tersangka, Tak Bisa Tidur Hingga Berat Badan Turun 2 Kg

Selain Zaenal, anak buahnya berinisial YP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. YP bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu.

Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.

"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.

Oka Bawa menjelaskan permasalahan tersebut terjadi dari tahun 2012 silam.

Halaman
1234

Berita Terkini