TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Jembrana semakin luas mendapat sorotan masyarakat.
Polisi di satu sisi juga sedang memproses dengan memeriksa saksi-saksi, salah satunya terduga pelaku.
Di sisi lain, para orangtua siswa mendesak supaya kepala sekolah itu dipidanakan. Ketika tidak, maka orangtua siswa enggan mengizinkan anaknya bersekolah dimana oknum Kepsek tersebut berada.
Informasi yang dihimpun, bahwa sejumlah orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SD yang dipimpin Kepsek tersebut mengadakan pertemuan Sabtu 17 April 2021 kemarin, dan sepakat tidak akan menyekolahkan anak-anaknya jika oknum kapsek tersebut tidak dipindah.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara
Terpisah, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi menegaskan, bahwa oknum kepsek yang diduga melakukan pelecehan seksual itu harus dikenakan sanksi ketika terbukti.
Dengan demikian, memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan.
Sebagai guru harusnya jadi panutan, yang patut digugu dan ditiru.
Kemudian memberi contoh yang baik serta membimbing para siswa.
Bukan malah mencoreng citra.
“Dulu juga pernah ada kasus serupa oknum kepsek melakukan pencabulan dan diproses hukum.
Jika yang ini terbukti hendaknya juga diproses," ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap dari pengakuan teman korban.
Dimana pada saat belajar bersama di rumah korban, temannya ini melaporkan ke ibu korban bahwa anaknya paling disayang oleh oknum kepsek.
Misalnya saja, sering dicium oleh oknum tersebut di sekolah.
Baca juga: Guru & Tenaga Kependidikan Sudah Divaksin Covid-19, Bupati Jembrana Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
Akhirnya diketahui, dugaan pelecehan ini terjadi pada Kamis 4 Maret 2021, oknum kepsek tersebut pernah menciumnya di sekolah dan melakukan hal tidak senonoh lainnya.