TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Warga Negara Asing (WNA) di Badung, Bali, ternyata juga ikut menerima vaksin Covid-19.
Vaksinasi yang dilakukan kepada WNA itu pun sebagai upaya perluasan cakupan vaksinasi Covid-19 di Badung, Bali.
Bahkan dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, sampai saat ini sudah ada sebanyak 80 orang WNA yang telah menerima suntikan vaksinasi.
Hal itu dilakukan lantaran beberapa WNA ada yang sudah menetap di Badung.
Baca juga: Vaksinasi Clear Pekan Depan, Bupati Badung Targetkan Kuta Selesai Divaksinasi
Baca juga: Bupati Badung Targetkan Minggu Depan Warga Kuta dan Kuta Selatan Selesai Divaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Rabies Kembali Muncul, Dinas Pertanian Targetkan Vaksinasi 18.000 Populasi Anjing di Klungkung
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Nyoman Gunarta tak menampik hal tersebut.
Dirinya mengatakan, WNA yang sudah tinggal di Kabupaten Badung juga mendapatkan vaksinasi.
Untuk itu pihaknya juga meminta WNA untuk mengikuti persyaratan yang ditentukan
"Memang benar saat ini sudah ada WNA yang telah disuntikkan vaksin. Sesuai arahan pimpinan mereka yang divaksin wajib membuat surat pernyataan jika terjadi gejala setelah vaksin tidak komplain," ujarnya, Selasa 20 April 2021.
Mantan Dirut RSD Mangusada itu mengaku, WNA yang mendapatkan vaksinasi adalah mereka yang tinggal dan bekerja pada kawasan zona hijau.
Ia mengakui sampai saat ini WNA yang sudah menerima vaksin Covid-19 sebanyak 80 orang.
"Untuk WNA yang divaksin adalah mereka yang kerja dan tinggal di Badung, yakni di Nusa Dua dan Jimbaran. Mereka adalah ekspatriat yang menjabat sebagai manajer hotel atau ekspatriat lainnya," jelasnya.
Dijelaskan sebagai syarat menyukseskan program zona hijau tersebut, semua warga harus divaksin termasuk pekerja pariwisatanya.
Sehingga terdapat WNA yang harus mengikuti vaksin yang masuk pada pekerja pariwisata.
"Banyak hotel dan restoran di Badung Manager dan yang lainnya adalah WNA. Masak itu kita tidak vaksin, sedangkan pekerja yang lain diwajibkan," tungkasnya.
Sementara itu, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, juga mengakui ada sejumlah WNA di Badung yang harus jalani vaksinasi.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu menerangkan, untuk WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi wajib mendapatkan persetujuan dari Kedutaan Besar (Kedubes) negaranya masing-masing.
"Kami sebenarnya juga khawatir dengan WNA yang berada di Badung, sehingga kami meminta kepada Dinas Kesehatan kalau WNA yang ingin mendapatkan vaksin paling tidak harus mendapatkan rekomendasi, surat pernyataan dari Kedubesnya atau dari negaranya masing-masing,"ujarnya.
Namun kalau tidak dapat persyaratan yang harus dipenuhi tidak bisa dilaksanakan.
"Kalau tidak dapat surat pernyataan dan izin dari Kedubes tidak bisa," tungkas Giri Prasta. (*)