TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan menggelar rekontruksi ulang peristiwa pembunuhan yang terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, di halaman Mapolres Tabanan, Bali, Rabu 21 April 2021.
Rekontruksi ini bertujuan untuk mengetahui secara detail gerakan pelaku saat melakukan penusukan terhadap korbannya.
Menurut pantauan di lapangan, pihak kepolisian tampak menggiring pelaku yang berbaju tahanan baju orange dari ruang tahanan menuju halaman Polres Tabanan.
Selain pihak kepolisian, rekonstruksi ini juga diikuti oleh pihak Kejari Tabanan.
Baca juga: UPDATE: Korban Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan Dikenal Memiliki Komunikasi yang Baik
Baca juga: TERKINI – Pelaku Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan Adalah Residivis Kasus Pencurian dan Togel
Baca juga: UPDATE - Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Made Kompyang Alami 15 Luka Tusuk
Hingga berita ini ditulis, rekonstruksi pembunuhan masih sedang persiapan dan akan segera dimulai.
Sekadar mengingatkan, warga dihebohkan dengan peristiwa penusukan terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa 23 Maret 2021 malam lalu.
Diduga peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya dendam lama antara pelaku dengan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami belasan tusukan di tubuhnya.
Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Tim Inafis Polres Tabanan langsung melakukan olah TKP.
Diketahui, pihak kepolisian menemukan sejumlah bercak darah milik korban pasca menjadi korban penusukan di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita, Selasa 23 Maret 2021.
Sebelum kejadian tersebut, pelaku berinisal IBS (39) sempat berpapasan dengan IMKA (47) di areal lokasi kejadian.
Setelah itu, korban justru ditusuk oleh pelaku IBS tanpa alasan dengan sebuah pisau lipat yang memang tergantung di kunci motornya.
Pasca kejadian tersebut, korban mengalami sebanyak 15 luka tusuk dan paling parah di bagian leher belakang sampai menimbulkan korban jiwa.
Sebelum tersungkur, korban dikabarkan sempat berlari dari lokasi TKP hingga 60 meter ke selatan.
Sesaat setelah ditemukan, korban dilarikan ke BRSU Tabanan, sementara itu tak lama setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Penebel dan selanjutnya diamankan di Mapolres Tabanan.
Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Korban Made Kompyang Alami 15 Luka Tusuk
Satreskrim Polres Tabanan akhirnya menggeber kasus penusukan hingga mengakibatkan seorang lulusan dokter hewan tewas di Lobi Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021.
Terungkap Pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (41) menikam korbannya dengan pisau lipat mulai dari punggu hingga ke leher.
Pasca kejadian tersebut, korban sempat berjalan ke arah selatan dengan kondisi berlumuran darah.
Terungkap, ada 15 luka tusukan dari punggu hingga ke leher korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Selasa 23 Maret 2021.
Saat itu, pelaku sedang berada di depan rumahnya duduk di atas sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri korban.
Pelaku yang melihat korban seketika terpancing emosinya dan melakukan penusukan dengan pisau lipat di bagian punggung korban.
"Saat dihampiri korban, pelaku langsung spontan saja mengambil pisau lipat yang menjadi gantungan kunci dan dibawa setiap hari.
Pelaku langsung menusuk korban di bagian punggung," kata AKP Aji Yoga Sekar saat memberikan ketetangan terkait kasus tersebut, Rabu 24 Maret 2021.
Dia melanjutkan, pasca kejadian tersebut korban sempat berjalan le arah selatan di TKP sembari berlumuran darah dan dibantu salah satu warga untuk dibawa ke rumah sakit.
Dan saat ini korban sedang menjalani otopsi di rumah sakit Sanglah.
Sesuai koordinasi dengan rumah sakit, jumlah tusukannya masih ditemukan ada 15 luka tusuk dan dua luka gores.
"Sesuai informasi dari rumah sakit ada 15 luka tusukan dan dua luka gores," ungkapnya.
Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan untuk motifnya kita masih dalami terus," tandasnya.(*).