Berita Karangasem

Mudik Dilarang, Gapasdap Padangbai Diperkirakan Merugi Rp7.4 Miliar

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis gelar pemeriksaan penumpang dan kendaraan yang hendak masuk Bali, Senin (29/3).

"Karena di momen ini kami sebagai perusahaan transportasi penyeberangan mendapat pemasukan besar. Apalagi hampir lebih 1 tahun adaptasi baru atau new normal,"jelasnya.

Para pengusaha berharap dengan adanya larangan mudik ini, tidak ada lagi pembatasan muatan logistik yang menggunakan transportasi penyeberangan.

Seperti waktu sebelum pendemi. Pihaknya berharap untuk larangan mudik tidak akan diperpanjang demi operasional perusahaan. 

Baca juga: Jumlah Peserta Tak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Karangasem dengan Agenda Penyerahan RPJMD Ditunda

"Kami berharap larang mudik tidak diperpanjang lagi karena anggaran kami sangat minim sekali. Terutama untuk biaya operasional, gaji untuk karyawaan, dan belum lagi kita wajib membayar THR karyawan," tambah Anang Heru.

Sehingga semua perusahaan pelayaran tetap bisa beroperasi.

Untuk diketahui, pengusaha pelayaran di  Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis merasa sangat dirugikan dengan dibukanya rute Pelabuhan Tanah Ampo, Kecamatan Manggis menuju Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Bulan Februari 2021 yang lalu.

Baca juga: Pohon Kelapa Timpa Dapur dan Kamar Mandi Milik Sumadi di Karangasem, Kerugian Sekitar Rp 7 Juta

Rute Tanah Ampo - Gili Mas ini dianggap mematikan rute penyebrangan Pelabuhan Padang Bai ke Lembar.

Pembukaan rute baru ini mengakibatkan load factor di Padang Bai ke Lembar di bawah 50 persen, akibat dari demand dan supply tak seimbang yang mempengaruhi bisinis yang tak kondusif. (*)

Berita lainnya di Larangan Mudik 2021

Berita Terkini